EBuzz – PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) atau KB Bank memperpanjang fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp200 miliar kepada PT Sunindo Kookmin Best Finance (SKBF). Fasilitas kredit berupa working capital revolving tersebut memiliki jangka waktu 12 bulan dan berlaku hingga 1 Agustus 2027.
Pinjaman diberikan dalam bentuk uncommitted cash loan dengan suku bunga Compounded 3-Month IndONIA + 1,5% per tahun yang ditinjau setiap tiga bulan. Selain bunga, transaksi tersebut dikenakan biaya provisi dan administrasi masing-masing sebesar 0,00125% per tahun dari limit kredit atau setara Rp2,5 juta.
Direktur Utama KB Bank, Kunardy Darma Lie, mengatakan keputusan memperpanjang fasilitas kredit mempertimbangkan kondisi industri pembiayaan multifinance dan kinerja SKBF.
“Perpanjangan kredit ini mempertimbangkan kinerja industri pembiayaan multifinance yang tetap sehat dengan proyeksi pertumbuhan piutang sebesar 6-8% pada 2026. Selain itu, kinerja keuangan SKBF menunjukkan tren pertumbuhan yang positif selama dua tahun terakhir,” kata Kunardy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).
Fasilitas Kredit

Menurutnya, pendapatan SKBF tumbuh 11,53% pada 2024, kemudian meningkat 13,13% pada 2025 dan mencapai 10,71% pada semester I-2026. Pertumbuhan pembiayaan SKBF tercatat sebesar 16,64% pada 2024 dan 13,55% pada 2025. Sementara itu, Net Interest Margin (NIM) meningkat dari 4,13% pada 2024 menjadi 4,66% pada 2025 dan 6,33% pada semester I-2026.
“SKBF juga tercatat tidak memiliki riwayat keterlambatan pembayaran atau Days Past Due (DPD) di KB Bank maupun perbankan lainnya,” paparnya.
Persetujuan perpanjangan fasilitas kredit sebelumnya diberikan secara sirkuler oleh Dewan Komisaris KB Bank pada 24 Juli 2026 melalui Lembar Persetujuan Nomor 327/BOCO/VII/2026.
Presiden Komisaris KB Bank Jerry Marmen bersama Komisaris Independen Stephen Liestyo dan Hae Wang Lee menyatakan transaksi afiliasi tersebut telah memenuhi aspek tata kelola dan transparansi.
Dewan Komisaris juga memastikan transaksi tidak mengandung benturan kepentingan serta seluruh informasi material telah diungkapkan secara akurat.

“Dalam persetujuan tersebut, Dewan Komisaris meminta direksi tetap menerapkan prinsip kewajaran usaha atau arm’s length principle agar tidak terdapat perlakuan khusus dibandingkan debitur non-afiliasi,” ungkap Jerry.
Baca Juga : Perkuat Industri Logistik, KB Bank Kucurkan Pembiayaan Rp720 Miliar
Transaksi afiliasi tersebut disetujui pada 30 Juli 2026 dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

