EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Revisi UU P2SK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diterbitkan pada pekan kedua September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK saat ini tengah menyusun rancangan POJK dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
“OJK telah mengundang BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan beberapa pelaku terkait untuk memperkaya OJK dalam penyusunan POJK Demutualisasi BEI, yang lebih komprehensif serta implementatif tanpa mengurangi independensi OJK sebagai regulator serta lembaga BEI sendiri yang akan dilakukan demutualisasi,” ujar Hasan dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, Rabu (29/7/2026). (30/7).
Opsi BEI IPO

Hasan menjelaskan, revisi UU P2SK belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme penawaran umum oleh BEI setelah proses demutualisasi. Oleh karena itu, OJK akan mempelajari praktik yang diterapkan di berbagai negara sebelum menentukan kebijakan terkait kemungkinan self-listing maupun penggunaan kode saham (ticker code) oleh BEI.
“OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global, sebelum nanti akan mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila BEI melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri (self-listing),” paparnya.
Menurut Hasan, OJK bersama pemerintah dan BEI secara rutin melakukan pembahasan mengenai implementasi tersebut sesuai amanat Revisi UU P2SK. Selain itu, OJK juga telah melakukan kajian bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai skema demutualisasi yang dinilai paling tepat untuk diterapkan.

“Sehingga kemudian harapannya dengan amanat baru dalam Revisi UU P2SK, OJK dapat lebih cepat menyelesaikan POJK Demutualisasi Bursa Efek. Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit di Minggu II September 2026,” ucap Hasan.
Baca Juga : Danantara Incar Kursi Pemegang Saham BEI, Momentum Demutualisasi Bursa Kian Konkret
Sebagai informasi, sesuai amanat revisi UU P2SK, keterlibatan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia dalam struktur demutualisasi tidak boleh mengurangi independensi BEI sebagai penyelenggara bursa.

