EBuzz – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun akan diselesaikan setelah proses audit dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan tunggakan, bukan utang.
Sudaryono mengatakan penyelesaian pembayaran masih menunggu hasil audit sehingga BGN tidak dapat melakukan pembayaran tanpa proses verifikasi dari auditor.
“Mengenai utang, ini tunggakan lah bukan utang ya, tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear, ya saya kira dibayar,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (29/7/2026). (30/7).
Mekanisme Pembayaran Utang BGN

Ia menegaskan seluruh proses pembayaran akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. BGN, kata dia, mengedepankan sistem dan tata kelola dalam menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga.
“Saya enggak ada, ‘oh yang ini mesti kubayar sendiri.’ Enggak bisa ya saya enggak mau itu. Semuanya trust in system, ya. Tidak trust in person,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pembayaran hanya akan dilakukan terhadap kewajiban yang telah dinyatakan sah sesuai hasil audit dan ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin yang sah, yang bagus, yang benar, sesuai dengan mekanisme yang mana, itu yang kita selesaikan. Saya kira no issue Pak, enggak ada masalah,” sambung Sudaryono.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR menyampaikan, total tunggakan BGN mencapai Rp1,609 triliun yang tersebar di sejumlah pos kegiatan.
Nilai tersebut antara lain mencakup belanja bahan sebesar Rp16,1 miliar, sertifikasi SPPG Rp111 miliar, jasa konsultan Rp200 juta, sewa kendaraan insidentil Rp121 juta, honor narasumber kegiatan bimbingan teknis penjamah makanan Rp812 juta, jasa lainnya seperti event organizer dan publikasi sebesar Rp330 miliar, serta kewajiban kepada Universitas Pertahanan (Unhan) dan biaya pengiriman barang senilai Rp7,3 miliar.

“Totalnya Rp1,609 triliun. Tapi Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggaran masih diblokir,” terangnya.
Baca Juga : Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik Deyang
Meski demikian, BGN memastikan beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA.

