EBuzz — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak disertai hak suara. Kehadiran Danantara, kata Purbaya, sebatas memberi masukan agar kebijakan antarregulator tetap selaras dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Penegasan ini disampaikan Purbaya usai CEO Danantara Rosan P. Roeslani hadir dalam rapat KSSK di Gedung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa (28/7/2026), menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar Danantara dilibatkan dalam forum koordinasi lintas otoritas tersebut.
“Danantara dilibatkan dalam KSSK hanya untuk memberikan masukan, tidak akan memiliki hak suara, karena di undang-undangnya (UU P2SK), rapat KSSK boleh diikuti oleh lembaga lain yang diundang,” kata Purbaya dalam konferensi pers di LPS.
Perkaya Perspektif Sektor Riil
Purbaya menjelaskan urgensi pelibatan Danantara terletak pada kebutuhan KSSK untuk mendapatkan gambaran yang lebih dekat dengan kondisi riil di lapangan, khususnya dari sisi dunia usaha. Selama ini, kata dia, pengambilan kebijakan makroprudensial dan fiskal cenderung mengandalkan interpretasi data historis yang berpotensi bergeser dari kondisi aktual.
“Danantara memberikan masukan untuk melihat keadaan yang nyata di dunia, terutama dunia bisnis, kalau kita sekarang kan biasanya hanya melihat di belakang data-data yang ada, kadang kita menerjemahkannya agak meleset,” ujar Purbaya.
Dengan tambahan perspektif dari sisi korporasi dan investasi negara, Purbaya menilai KSSK dapat memperoleh basis informasi yang lebih komprehensif dalam merumuskan kebijakan.
“Jadi masukan dari Danantara bisa memperkaya kita dengan informasi tambahan,” tuturnya.
Baca Juga Danantara Resmi Gabung KSSK, Prabowo Perkuat Koordinasi Stabilitas Keuangan
Status Tetap Sebagai Peserta Undangan
Purbaya menekankan basis hukum pelibatan Danantara merujuk pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang membuka ruang bagi lembaga lain untuk turut serta dalam rapat KSSK atas dasar undangan, tanpa mengubah struktur pengambilan keputusan yang tetap berada di tangan empat otoritas inti, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS.
Langkah ini menegaskan posisi Danantara sebagai mitra strategis dalam koordinasi kebijakan makro-mikroprudensial, sekaligus menjaga independensi mekanisme pengambilan keputusan KSSK sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

