EBuzz — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas dengan mencabut izin usaha perusahaan efek tersebut sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau underwriter. Keputusan ini menyusul hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran regulasi di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (27/7/2026), regulator menegaskan telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PEE kepada perseroan setelah fakta dan informasi hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. OJK menyebut Ekuator Swarna Sekuritas tidak menjalankan kegiatan usaha sebagai PEE selama lebih dari dua tahun berturut-turut, sebuah kondisi yang menjadi dasar sanksi berdasarkan Pasal 79 huruf b Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2026.
Regulator turut merinci sejumlah pelanggaran struktural yang mendasari keputusan tersebut. Perseroan tercatat tidak memiliki struktur organisasi yang menjalankan fungsi PEE sesuai ketentuan, termasuk minim pegawai berlisensi Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE). Selain itu, perusahaan juga dinilai lalai memperbarui prosedur dan standar operasi atau standard operating procedure, serta tidak menyampaikan sejumlah laporan wajib, mulai dari Laporan Rencana Bisnis 2025, Laporan Realisasi Rencana Bisnis 2024, hingga Laporan Penerapan Tata Kelola untuk periode 2023 dan 2024.
Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan bersifat parsial. Ekuator Swarna Sekuritas masih diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek atau broker-dealer, sehingga aktivitas transaksi jual beli efek nasabah tidak turut terhenti. Namun perseroan dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan penjaminan emisi efek dan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang tersisa dalam lini bisnis tersebut.
Baca Juga Analis Ingatkan Risiko Pasar jika Thomas Djiwandono Pimpin BI
Langkah OJK ini menambah daftar tindakan pengawasan terhadap perusahaan efek yang dinilai tidak lagi aktif menjalankan izin usahanya, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku industri sekuritas untuk menjaga kepatuhan governance dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi kepentingan investor di pasar modal.

