EBuzz – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai menjadi momentum yang menguji independensi bank sentral setelah berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, mengatakan pengunduran diri Perry belum dapat dijadikan bukti adanya intervensi terhadap BI, namun perubahan tata kelola melalui P2SK membuat batas antara BI, pemerintah, dan DPR menjadi lebih tipis.

“Pengunduran diri Perry sendiri tentu belum bisa langsung dianggap sebagai bukti adanya intervensi. Tetapi menurut saya, P2SK memang membuat pagar antara BI, pemerintah, dan DPR jadi jauh lebih tipis,” kata Liza dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
Baca Juga : Perry Warjiyo Mundur dari Kursi Gubernur BI, Istana Tunjuk Destry Jadi Plt Gubernur BI
Ia menjelaskan, secara de jure BI tetap merupakan lembaga independen karena Undang-Undang masih menegaskan bank sentral harus bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain serta memiliki kewajiban menolak intervensi. Namun, menurutnya, perhatian kini perlu diarahkan pada independensi secara de facto, yakni bagaimana independensi tersebut dijalankan dalam praktik.
Mandat UU P2SK

Liza menilai, sejak diberlakukannya P2SK, mandat BI menjadi lebih luas. Selain menjaga stabilitas nilai rupiah, BI juga memiliki tanggung jawab mendukung stabilitas sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, pertumbuhan sektor riil, hingga penciptaan lapangan kerja.
“Mandat seperti ini memang terdengar positif, tetapi di sisi lain juga bisa membuka ruang tekanan yang lebih besar kepada BI untuk menurunkan suku bunga atau melonggarkan likuiditas demi mengejar pertumbuhan, meskipun kondisi rupiah, inflasi, atau stabilitas eksternal belum sepenuhnya mendukung,” ujarnya.
Selain itu, Liza menilai DPR kini memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap BI. Menurutnya, anggaran operasional BI, standar biaya, struktur organisasi, sumber daya manusia, hingga remunerasi memerlukan persetujuan DPR. Rekomendasi DPR atas hasil evaluasi BI juga wajib ditindaklanjuti.
![]()
“Memang DPR tidak bisa langsung memberhentikan Gubernur BI hanya karena tidak menyukai keputusan suku bunga ataupun posisi nilai tukar rupiah. Tetapi kontrol terhadap anggaran dan organisasi tetap dapat menjadi alat tekanan kelembagaan yang kuat,” tegas Liza.
Baca Juga : KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia, OJK Menyusul?
Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan jika Perry Warjiyo telah memberikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo, Minggu (26/7/2026). Sebagai penggantinya, Prasetyo mengatakan jika pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti sebagai Plt. Gubernur Bank Indonesia.

