EBuzz – PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengungkapkan salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), tengah menghadapi gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (16/7/2026) menjelaskan bahwa permohonan PKPU terhadap WIKON telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2026.
Manajemen Kooperatif Hadapi Proses Hukum
Menanggapi gugatan tersebut, manajemen WIKON menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap persidangan. “Terhadap permohonan tersebut, selanjutnya WIKON menunggu jadwal sidang dan relaas (surat panggilan) resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ngatemin dalam keterbukaan informasi.
Meski salah satu entitas anak usaha tengah menghadapi proses hukum di pengadilan niaga, WIKA memastikan kondisi tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja perseroan secara keseluruhan.
Baca Juga BTN Raup Laba Bersih Rp2,4 Triliun pada Semester I-2026
Dampak Konsolidasi Dinilai Minim
Manajemen WIKA menyampaikan bahwa permohonan PKPU terhadap WIKON tidak memengaruhi stabilitas keuangan maupun keberlangsungan operasional grup secara konsolidasian. Dari sisi keuangan, perseroan menilai perkara tersebut tidak memberikan pengaruh material terhadap kondisi finansial WIKA.
Sementara dari sisi operasional, seluruh kegiatan proyek dan aktivitas bisnis perusahaan diklaim tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa gangguan berarti.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, WIKA menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berkomitmen menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik apabila terdapat perkembangan yang bersifat material bagi perusahaan maupun pemegang saham.

