Tawarkan Investasi Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Econext Ventures

EBuzz – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi kepada masyarakat dengan skema yang menyerupai multi level marketing.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi berbasis ekonomi hijau yang dipersamakan dengan layanan urun dana (securities crowdfunding). Dalam penawarannya, perusahaan juga mengklaim tengah mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, PT Econext Ventures Indonesia tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding),” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026). (16/7).

Baca Juga : Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Bodong

Hudiyanto menjelaskan, hasil verifikasi juga menunjukkan kegiatan usaha yang dijalankan PT EVI tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan perusahaan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya.

Satgas PASTI Imbau Masyarakat

Lebih lanjut Hudiyanto menjelaskan, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan PT EVI dan akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan perusahaan. Pada saat yang sama, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga mencabut status keanggotaan PT EVI.

“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait,” jelas Hudiyanto.

Hudiyanto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan alasan masih dalam proses pengurusan izin di OJK.

“Masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK,” ungkapnya.

Baca Juga : Promosikan Aset Digital Tanpa Izin, Satgas PASTI Blokir Konten Finfluencer

Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini