OJK Terbitkan POJK Baru Perdagangan Karbon, Ini Isinya

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon pada Senin, 6 Juli 2026.

Kepala Departemen Surveilans dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa penerbitan struktur hukum baru ini merupakan instrumen strategis untuk mendukung agenda pemerintah dalam memitigasi dampak perubahan iklim global melalui pendekatan berbasis pasar.

“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon,” ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).

Ruang Lingkup Aturan Perdagangan Karbon

Agus melanjutkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan fundamental terkait mekanisme operasional dan pengawasan instrumen finansial berbasis emisi tersebut diantaranya yakni, sistem registri baru, di mana setiap Unit Karbon yang ditransaksikan melalui Penyelenggara Bursa Karbon kini diwajibkan masuk ke dalam database Sistem Registri Unit Karbon.

Kemudian, perluasan objek dagang serta akuntabilitas pelaporan. Sehingga, penyelenggara bursa karbon diwajibkan untuk menyampaikan dokumen pelaporan aktivitas transaksi tertentu secara berkala kepada kementerian sektoral yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan.

“OJK juga mengatur mengenai penegakan proteksi pelaku pasar. Dengan demikian, aspek perlindungan konsumen serta masyarakat di sektor jasa keuangan kini dinyatakan berlaku mengikat bagi seluruh entitas dan pihak korporasi yang terlibat aktif di dalam ekosistem Bursa Karbon,” lanjutnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, untu mengantisipasi hambatan operasional selama masa peralihan teknologi, OJK memberikan ruang dispensasi berupa fasilitasi transaksi menggunakan platform elektronik yang dikelola oleh kementerian terkait.

“Masa transisi ini dibatasi untuk durasi paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal regulasi tersebut diundangkan, atau sampai dengan Sistem Registri Unit Karbon dinyatakan siap beroperasi secara penuh,” imbuh Agus.

Baca Juga : OJK Ungkap Potensi Perdagangan Karbon Tembus Rp1,39 Triliun

Penerapan penyesuaian regulasi ini diharapkan mampu mendorong tingkat likuiditas perdagangan karbon nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korporasi multinasional yang menargetkan pemenuhan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca di pasar modal Indonesia.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini