EBuzz – Emiten produsen baja pelat merah, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) melaporkan adanya pelaksanaan aksi korporasi berupa transaksi afiliasi yang melibatkan dua entitas anak usahanya. Transaksi tersebut berupa pengalihan hak atas piutang (cessie) dengan nilai nominal mencapai Rp51,77 miliar.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi perseroan, penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan antara PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) selaku pihak yang mengalihkan piutang dan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) selaku pihak penerima pengalihan. Eksekusi ini diresmikan melalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 12 tanggal 22 Juni 2026 di hadapan Notaris Hapendi Harahap di Cilegon.

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Akbar Djohan, memaparkan bahwa objek material dari pelaksanaan transaksi ini adalah pengalihan piutang milik KJL kepada KBS dengan nilai terperinci sebesar Rp51.771.576.572.
Di mana secara struktur kepemilikan modal, baik KJL maupun KBS merupakan entitas bisnis terafiliasi yang berada di bawah kendali langsung induk usaha secara tidak langsung dengan porsi kepemilikan saham mayoritas.
“KJL dan KBS merupakan perusahaan terkendali yang secara tidak langsung dimiliki Perseroan sebesar 99%. Karena itu, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Akbar Djohan dalam dokumen keterbukaan informasi, Kamis (25/6/2026).
Penguatan Konsolidasi Internal

Manajemen KRAS mengonfirmasi bahwa pengalihan instrumen piutang antar-anak usaha ini dirancang murni sebagai bagian dari program pengelolaan aset terintegrasi serta penataan pos bisnis secara konsolidasi di lingkungan internal grup Krakatau Steel.
Dari aspek kepatuhan terhadap regulasi pasar modal, manajemen KRAS menegaskan bahwa transaksi internal ini telah memenuhi koridor hukum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya mengenai transaksi hubungan istimewa.
“Transaksi tersebut termasuk transaksi afiliasi yang memperoleh pengecualian dari kewajiban pemenuhan prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020. Perseroan menambahkan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan maupun transaksi material,” pungkasnya.
Baca Juga : Pemulihan Bertahap, KRAS Cetak Laba Bersih US$4,6 Juta di Kuartal I
Manajemen memastikan bahwa pemindahtanganan piutang senilai Rp51,77 miliar ini bersifat netral bagi kinerja konsolidasian perseroan. Aksi korporasi tersebut dipastikan tidak memberikan dampak atau risiko material terhadap keberlangsungan kegiatan operasional, kondisi hukum, proyeksi laporan keuangan, maupun kelangsungan usaha dari Krakatau Steel sebagai induk grup emiten.

