EBuzz – Produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan di pasar modal Indonesia pada Senin (10/8/2026). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kehadiran instrumen tersebut dapat memperluas akses investasi emas sekaligus mendukung pendalaman sektor keuangan nasional.
Menurutnya, pengembangan produk investasi baru diperlukan untuk memperkuat pasar keuangan Indonesia dan meningkatkan daya saing dengan negara lain.

“Tentu harapannya dengan produk baru ETF kita akan terus memperkuat Indonesia punya kedalaman sektor keuangan,” ujar Airlangga dalam acara Peluncuran ETF Emas sekaligus HUT Pasar Modal Indonesia, Senin (10/8/2026).
Airlangga menyoroti perkembangan ETF Emas di sejumlah negara. Menurutnya, nilai ETF Emas global mencapai sekitar US$4.047 miliar, dengan Amerika Serikat sekitar US$526 miliar, Korea Selatan USD200 miliar, China USD45 miliar, dan India sekitar US$17,5 miliar.
Di sisi lain, Airlangga menyebut Indonesia memiliki potensi emas yang cukup besar. Dia mencontohkan cadangan emas yang berada di Pegadaian mencapai sekitar 153 ton dengan nilai diperkirakan sekitar US$20 miliar.
“Jadi India sebetulnya bisa kita balap dengan waktu cepat. Jadi kita akan dalam waktu cepat bisa melampaui Singapura,” tuturnya.
Keunggulan ETF Emas

Menurut Airlangga, salah satu keunggulan ETF Emas adalah membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk berinvestasi pada emas. Sebelumnya, perusahaan asuransi memiliki keterbatasan untuk melakukan investasi secara langsung pada instrumen bullion.
Dia berharap ETF Emas dapat mengintegrasikan berbagai pihak dalam satu ekosistem, mulai dari manajer investasi, bank kustodian, bank bullion, dealer, perusahaan efek hingga bursa.
“Keterhubungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan aktivitas dan likuiditas perdagangan emas di pasar modal Indonesia,” jelas Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga menambahkan, dirinya mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan Electronic Gold Receipt (EGR) sebagai efek yang dapat dicatat dalam portofolio ETF Emas.
Menurutnya, kepastian mengenai perlakuan perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi EGR, juga diperlukan untuk mendukung pengembangan instrumen tersebut.
![]()
“Tentu tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen dan Pak Dirjen yang terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR. Makanya Pak Dirjen ngomong-ngomong saya catat langsung semua,” sambungnya.
Baca Juga : ETF Emas Melantai di Bursa, OJK Perluas Investasi Emas
Airlangga berharap transaksi ETF Emas dapat berkembang lebih cepat dan memiliki tingkat aktivitas yang sebanding dengan instrumen perdagangan lainnya di bursa.

