Terbitkan Aturan Baru, OJK Mulai Batasi Ruang Gerak Finfluencer

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan baru ini, OJK mendorong agar penyampaian informasi yang dilakukan oleh Financial Influencer (Finfluencer) sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, serta tidak berpotensi menyesatkan masyarakat.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 mencakup lima poin utama, diantara yaitu perilaku dasar Penyampai Informasi (Finfluencer), kemudian klasifikasi kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, dan penegakan sanksi berupa teguran tertulis hingga pemutusan akses pada media elektronik bagi yang melanggar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, memaparkan bahwa beleid baru ini diharapkan menjadi pedoman bagi para pelaku konten keuangan yang memiliki pengaruh besar di masyarakat untuk menjaga integritas ekosistem finansial domestik.

“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Agus Firmansyah melanjutkan, pertumbuhan peran para pemberi informasi produk keuangan menuntut adanya standardisasi perilaku pertanggungjawaban data. Dengan demikian, kualitas informasi yang digunakan masyarakat dalam mengambil keputusan investasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Skema Kerja Sama Finfluencer

Berdasarkan POJK baru tersebut, Penyampai Informasi atau Finfluencer yang didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi atau memengaruhi keputusan finansial masyarakat.

“Disebutkan dalam POJK tersebut, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan,” katanya.

Selain itu, OJK juga mengatur aspek komersial atau kegiatan pemasaran (endorsement). Peraturan ini menegaskan bahwa Finfluencer diperbolehkan melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) resmi, namun pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan tetap memegang tanggung jawab penuh atas keabsahan informasi materi promosi yang disebarkan oleh Finfluencer tersebut.

Baca Juga : Promosikan Aset Digital Tanpa Izin, Satgas PASTI Blokir Konten Finfluencer

Disisi lain, POJK Nomor 6 Tahun 2026 ini berfokus pada pengetatan aktivitas pemberian rekomendasi atau analisis instrumen investasi spesifik kepada publik. Aturan ini menegaskan bahwa setiap kegiatan pemberian rekomendasi yang mensyaratkan perizinan wajib mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal. Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan,” tutur Agus menambahkan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini