Aturan Baru UU P2SK, Kemenkeu, BI, dan Danantara Kini Bisa Miliki Saham BEI

EBuzz – Peta kepemilikan infrastruktur pasar modal Indonesia bersiap memasuki babak baru. Melalui ketentuan terbaru dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah resmi membuka ruang bagi tiga lembaga negara untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan salinan Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, ketiga institusi tersebut adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Kendati demikian, keterlibatan lembaga negara ini wajib menjaga serta mempertahankan independensi BEI sebagai fasilitator perdagangan efek. “Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” bunyi Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, dikutip Senin (22/6/2026).

Perubahan UU P2SK

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU P2SK, BEI pada dasarnya merupakan perusahaan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha tidak terafiliasi yang bertindak sebagai Anggota Bursa (AB).

Namun, lewat amandemen pada ayat (3), cakupan pemegang saham bursa kini diperluas ke badan hukum Indonesia maupun orang perseorangan, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa maupun non-Anggota Bursa.

Langkah perluasan kepemilikan ini menjadi landasan hukum bagi bursa untuk menjalankan proses demutualisasi, yakni transisi struktur organisasi bursa dari yang semula bersifat mutual dimiliki tertutup oleh para pialang atau Anggota Bursa (AB) menjadi perusahaan publik yang lebih terbuka komersial.

Baca Juga : Demutualisasi BEI Dikebut, DPR Targetkan Rampung di Q2-2026

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, sebelumnya mengonfirmasi bahwa otoritas legislatif dan eksekutif tengah mematangkan perumusan regulasi teknis untuk mengawal proses transisi kepemilikan modal bursa tersebut demi kepentingan makroekonomi nasional.

“Negara perlu memiliki porsi yang memadai dalam struktur tersebut untuk kepentingan nasional, tanpa harus terlibat aktif dalam pengelolaan. Kehadiran negara diharapkan memberi pengaruh positif terhadap penguatan iklim investasi,” kata Misbakhun saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini