Marak Penipuan Berkedok Ekonomi Kreatif, Satgas PASTI Blokir Dua Platform Digital

EBuzz – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni CANTVR dan YUDIA. Kedua platform tersebut dihentikan setelah terindikasi melakukan tindakan penipuan dengan modus investasi ilegal yang menyasar masyarakat ritel.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi otoritas, CANTVR terbukti menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan oleh CANTVR dan MEX tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Lebih lanjut, MEX juga diketahui tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, memaparkan bahwa CANTVR menjalankan modus impersonasi atau mencatut nama perusahaan keuangan global yang telah berizin di Amerika Serikat dan Singapura, yaitu Cantor Fitzgerald.

“Dalam praktiknya, CANTVR diduga kuat saling berkaitan dengan entitas bernama Monexplora (MEX), di mana penawaran investasi platform CANTVR diperoleh melalui MEX,” tegas Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026). (22/5).

Hudiyanto menambahkan, CANTVR menggalang dana masyarakat melalui skema deposit investasi saham berbasis aplikasi. Finansial anggota diiming-imingi keuntungan berjenjang berdasarkan level keanggotaan.

“Entitas ini juga menggunakan modus alokasi pembelian saham Initial Public Offering (IPO) fiktif secara acak, yang mengharuskan para anggotanya melakukan penyetoran dana untuk menebus saham fiktif tersebut,” imbuhnya.

Pemblokiran Akses

Selain itu, Satgas PASTI menghentikan kegiatan entitas YUDIA diduga melakukan penipuan investasi dengan skema penyetoran dana deposit untuk pengerjaan tugas harian, seperti menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film drama Cina, serta perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

“Hasil temuan Satgas PASTI menunjukkan, YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Saluran digital berupa aplikasi dan situs web milik YUDIA juga tidak terdaftar dalam catatan PSE Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” sambung Hudiyanto.

Baca Juga : Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Satgas PASTI Amankan Dana Korban Rp585,4 Miliar

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI mengambil tindakan tegas dengan menghentikan total kegiatan operasional CANTVR dan YUDIA. Otoritas segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan (URL) terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas kedua entitas ini untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Selain itu, otoritas mengingatkan publik agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak logis, khususnya yang mencatut identitas atau nama besar perusahaan asing tanpa legalitas resmi di Indonesia.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini