EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kemungkinan bagi Perusahaan Tercatat untuk melakukan perubahan kode saham atau ticker code. Saat ini, para emiten diketahui tidak memiliki fleksibilitas untuk mengganti kode saham mereka meskipun telah melakukan perubahan nama maupun transformasi model bisnis.
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa inisiatif perubahan kode saham ini telah masuk ke dalam roadmap pengembangan bursa. Proyek ini diprediksi akan selesai pada akhir tahun 2026 mendatang.
“Proyek pengembangan macem-macem, sampai pergantian kode saham bisa 3, bisa 2. Itu ada di pipeline semua. Itu akan selesai akhir 2026 kalau dilanjutkan. Kenapa harus dilanjutkan? Emang banyak yang dibutuhkan oleh pelaku dan itu sudah best practice di bursa global,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Senin (4/5/2026). (5/5).
Kebijakan Perubahan Kode Saham Emiten

Jeffrey menambahkan bahwa, kebijakan ini merujuk pada standar yang sudah berlaku di bursa luar negeri atau common practice. Ia mencontohkan beberapa kasus, di mana kode saham saat ini sudah tidak lagi mencerminkan identitas perusahaan setelah sekian lama.
“Bisa ganti kode itu sudah best practice. Misalnya Bank Permata, sampai hari ini masih pakai kodenya Bank Bali (BNLI). Padahal, Bank Bali nya sudah tidak tahu di mana kan. Kemudian, Maybank masih pakai kodenya Bank Internasional Indonesia (BNII),” jelasnya.
Terkait mekanisme teknis, BEI telah menyusun kajian yang mengatur periode pengajuan, persetujuan, hingga implementasi. Jeffrey menegaskan bahwa perubahan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau mendadak di tengah jalan.
“Teknisnya sudah diatur juga. Periode pengajuan, periode persetujuan, dan periode implementasi. Gak bisa di tengah jalan tiba-tiba ganti. Kemudian persyaratan untuk bisa mengajukan itu juga diatur. Gak bisa setiap tahun minta ganti biar kayak nomor cantik gitu,” tegas Jeffrey.
Sementara itu mengenai kiblat regulasi, Jeffrey menyebut BEI melakukan studi banding ke berbagai bursa dunia tanpa meniru satu negara secara mentah-mentah. “Macem-macem lah kita ngikutin ke macem-macem. Dan gak ada yang bener-bener kita copy bulat-bulat,” tambahnya.

Seperti diketahui, ticker code sendiri merupakan tanda pengenal utama berupa 4 huruf yang digunakan investor untuk mengidentifikasi saham dalam aktivitas transaksi. Selain sebagai kode transaksi, kode ini berperan sebagai brand image atau trademark perusahaan di pasar modal.
Baca Juga : Fokus Tingkatkan Likuiditas dan Free Float, BEI Rombak Kriteria Indeks LQ45 dan IDX80
Melalui kebijakan baru ini, Perusahaan Tercatat diharapkan dapat lebih fleksibel menyesuaikan identitas sahamnya dengan strategi bisnis atau branding perusahaan yang diinginkan.

