Fokus Tingkatkan Likuiditas dan Free Float, BEI Rombak Kriteria Indeks LQ45 dan IDX80

EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penyesuaian kriteria evaluasi untuk jajaran indeks prestisius, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80. Langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan aturan sebelumnya yang mengatur mengenai pemenuhan rasio free float serta upaya bursa dalam menjaga kualitas konstituen indeks.

Salah satu perubahan signifikan menyasar kriteria universe untuk indeks IDX80. Meskipun tetap mengacu pada saham konstituen IHSG dengan masa pencatatan lebih dari enam bulan serta 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler selama setahun terakhir, terdapat pelonggaran pada aspek likuiditas harian. Jika sebelumnya saham disyaratkan wajib ditransaksikan setiap hari dalam enam bulan terakhir, kini aturan disesuaikan menjadi paling banyak satu hari tidak ditransaksikan dalam periode tersebut.

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa, perubahan kriteria ini dilakukan demi memastikan indeks-indeks acuan di bursa mampu memberikan gambaran yang lebih akurat terhadap dinamika perdagangan yang terjadi.

“Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan, agar indeks lebih mampu merepresentasikan dinamika pasar,” jelas Jeffrey Hendrik dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Jeffrey menambahkan, BEI mempertegas batas minimum kapitalisasi pasar berbasis free float dan rasio free float minimal sebesar 10 persen, atau mengikuti ketentuan yang lebih tinggi sesuai Peraturan Nomor I-A. Menariknya, bursa kini menyertakan kriteria baru yang cukup ketat untuk melindungi investor dari risiko likuiditas.

“Ditambahkan kriteria bahwa saham tidak termasuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC),” sambungnya.

Baca Juga : Perketat Pengawasan, BEI Deteksi Saham yang Dimiliki Investor Terkonsentrasi

Adapun acuan definisi free float yang digunakan dalam evaluasi kini beralih sepenuhnya pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Nomor I-A tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026. Penyesuaian kriteria ini akan langsung diimplementasikan pada evaluasi mayor April 2026 dan mulai berlaku efektif pada hari bursa pertama di bulan Mei 2026.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini