EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akibat dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang yang menimbulkan keresahan.
OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk. Larangan keras diberlakukan terhadap penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, hingga merendahkan martabat konsumen, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi mendalam dari pihak Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar di publik.
Menurutnya, OJK secara konsisten menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, serta ketentuan pelindungan konsumen.
“OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan,” ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).
Pindar Indosaku Terancam Kena Sanksi

Lebih lanjut Agus menambahkan, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan tidak ragu menjatuhkan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran mekanisme penagihan. Selain itu, OJK meminta AFPI melalui Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Indosaku juga diwajibkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga guna memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan secara profesional,” imbuhnya.
Baca Juga : Terbukti Bersalah, OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Otoritas akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan memberikan efek jera. Jika dalam pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

