EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akibat dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang yang menimbulkan keresahan.
OJK menegaskan bahwa seluruh...