Perketat Pengawasan, BEI Deteksi Saham yang Dimiliki Investor Terkonsentrasi

EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) List. Langkah ini merupakan terobosan baru untuk memberikan peringatan dini kepada publik mengenai saham-saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan oleh sejumlah investor.

Dalam mekanismenya, penentuan sebuah saham masuk ke dalam daftar HSC dilakukan oleh Komite Khusus yang melibatkan BEI dan KSEI dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sisi pengawasan bursa, kondisi perusahaan tercatat, hingga profil para pemegang sahamnya.

Baca Juga : Respon Pengumuman MSCI, OJK Dorong Transparansi Kepemilikan Saham

Direktur BEI, Irvan Susandy, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan upaya otoritas bursa untuk memberikan perlindungan lebih bagi investor melalui keterbukaan informasi yang lebih dalam.

“Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi Perusahaan Tercatat,” ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).

Penentuan Daftar HSC

Irvan menjelaskan, secara teknis, proses penentuan daftar HSC dimulai melalui alur yang ketat, yakni diawali dengan faktor pemicu atau Trigger Factor, dilanjutkan dengan proses pengecekan (HSC Checking), hingga berakhir pada pengumuman resmi.

Dalam fase Trigger Factor, saham-saham yang terjaring akan ditindaklanjuti dengan penilaian struktur kepemilikan saham atau assessment shareholding structure. Komite HSC menentukan faktor pemicu ini dengan memperhatikan parameter krusial seperti volatilitas harga atau price volatility, aspek pengawasan, hingga tingkat likuiditas saham tersebut di pasar.

“Perusahaan Tercatat dapat memperbaiki kondisi shareholding structure dari HSC dengan melakukan improvement antara lain refloat, corporate action, dan lain-lain,” jelasnya.

Lebih lanjut Irvan menyampaikan, apabila sebuah saham terbukti memenuhi kriteria konsentrasi kepemilikan tinggi, BEI secara resmi akan mengumumkannya kepada publik sebagai bentuk peringatan.

“Status ini bersifat dinamis perusahaan tercatat diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi struktur kepemilikannya melalui berbagai aksi korporasi,” imbuh Irvan.

Ke depan, BEI berkomitmen untuk melakukan pengumuman pemulihan (recovery announcement) kepada publik apabila Perusahaan Tercatat sudah terbukti secara data tidak lagi memiliki konsentrasi kepemilikan saham yang berisiko bagi likuiditas pasar.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 31 Maret 2026 mengungkapkan sembilan emiten yang masuk dalam radar High Shareholding Concentration (HSC). Masuknya emiten ke daftar ini menandakan adanya konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi oleh segelintir investor, yang dapat memengaruhi likuiditas saham di pasar reguler.

Baca Juga : Bursa Minta 9 Emiten Terkonsentrasi Laporkan Rencana Divestasi

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mencatat konsentrasi kepemilikan 97,31%. Sementara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) berada di angka 95,76%. Kemudian, PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) sebesar 99,85% dan PT Ifishdeco Tbk (IFSH) mencapai 99,77%.

Selain itu terdapat PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) 98,35%, PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) 97,75%, serta PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) 95,94%. PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) dengan 95,47% dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) 95,35% turut melengkapi daftar tersebut.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini