OJK Ramal Kripto Jadi Mesin Uang Pembangunan Nasional Masa Depan

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang aset kripto memiliki potensi besar sebagai the future of financial market yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional, terutama melalui sektor perpajakan.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak, tren penerimaan pajak dari aset kripto menunjukkan grafik yang terus meningkat, di mana pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp796,73 miliar dan melonjak drastis menjadi Rp1,96 triliun hanya dalam periode hingga Februari 2026.

Sementara dari sisi partisipasi, jumlah akun konsumen per Februari 2026 telah mencapai 21,07 juta akun, sebuah angka yang mencerminkan antusiasme publik meskipun nilai transaksi pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun atau mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun akibat dinamika faktor global dan siklus pasar.

Baca Juga : Pacu Transparansi, CFX Mulai Publikasikan Data Bulanan Industri Aset Kripto

Adi Budiarso menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menempati peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index 2025, sebuah indeks yang tidak hanya melihat nilai transaksi, tetapi juga dalamnya tingkat adopsi aset kripto di tengah masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa, aktivitas perdagangan aset kripto telah menjadi realitas ekonomi masyarakat yang menuntut penguatan tata kelola serta perlindungan konsumen yang lebih intensif.

“Indonesia saat ini menempati peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index 2025, sebuah indeks yang tidak hanya melihat nilai transaksi, tetapi juga dalamnya tingkat adopsi aset kripto di tengah masyarakat,” ujar Adi dalam acara Bulan Literasi Kripto di Jakarta, Selasa (7/4/2026). (8/4).

Adi menilai, Bulan Literasi Kripto 2026 ini dirancang sebagai program edukasi berkelanjutan yang akan menyambangi berbagai kota besar seperti Jakarta, Solo, Yogyakarta, dan Manado. Ia mengajak seluruh elemen untuk berkolaborasi membangun ekosistem aset keuangan digital yang kuat dan berdaya saing guna memberikan manfaat luas bagi perekonomian nasional.

Program ini dibagi menjadi tiga pilar utama yang menyasar segmen berbeda, yakni masyarakat umum, kalangan akademisi dan pengembang melalui literasi blockchain, hingga edukasi khusus bagi aparat penegak hukum.

“OJK berkomitmen untuk terus mengawal dinamika perdagangan aset digital ini agar tetap tumbuh dalam koridor regulasi yang aman dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Fondasi Aset Keuangan Digital

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, menekankan bahwa industri aset keuangan digital nasional saat ini memiliki fondasi yang solid dan kompetitif secara global.

“Ekosistem aset kripto di Indonesia berdiri di atas tiga pilar utama yang saling terintegrasi, yakni bursa sebagai infrastruktur pencatatan transaksi real-time, pedagang sebagai titik akses investor ritel, serta kliring dan kustodi sebagai penjamin keamanan aset pengguna,” papar Robby.

Baca Juga : Di Tengah Ketegangan AS–Iran, Upbit Indonesia Ingatkan Investor Kripto untuk Hindari Keputusan Impulsif

Robby menegaskan bahwa keberhasilan industri hingga titik ini merupakan bukti kuatnya ekosistem yang dibangun secara kolektif, di mana di bawah naungan OJK, arah industri harus konsisten dalam menjaga integritas ekosistem di Indonesia.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini