EBuzz – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan komitmen Komisi VII untuk melakukan pembahasan intensif terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan pada masa sidang kali ini.
RUU ini tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang bertujuan membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan, berakar kuat pada nilai-nilai budaya dan adat istiadat lokal, serta selaras dengan kode etik kepariwisataan internasional.
“Undang-undang ini kami rumuskan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat setempat,” ujar Rahayu, di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut, Komisi VII DPR RI juga mendorong pembentukan sebuah lembaga independen yang fokus pada promosi pariwisata Indonesia, yang dianalogikan dengan Indonesian Tourism Board. Lembaga ini diharapkan dapat beroperasi secara fleksibel dan tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah agar lembaga ini dapat menjadi garda terdepan dalam mempromosikan destinasi-destinasi unggulan Indonesia di kancah internasional secara lebih efektif.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga promosi pariwisata yang profesional, adaptif, dan mampu menjangkau pasar global secara efektif. Kementerian Pariwisata membutuhkan mitra strategis yang fokus pada positioning dan branding Indonesia sebagai destinasi dunia,” tambahnya.
Menurutnya, RUU Kepariwisataan ini juga membuka peluang sinergi multipihak melalui pendekatan hexahelix, yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat secara bersama-sama membentuk wajah pariwisata Indonesia yang memiliki daya saing global namun tetap mempertahankan jiwa lokal yang autentik,” pungkas Rahayu.
Dengan adanya pembaruan regulasi ini, diharapkan transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan lingkungan, ekonomi yang adil, dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah, memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.