OJK Ubah Aturan Main, Masa Tunggu Penyakit Kronis Kini Cuma 6 Bulan

EBuzz – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) secara resmi menyatakan dukungan serta apresiasi terhadap langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penetapan standarisasi masa tunggu asuransi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang secara spesifik mengatur batas maksimum masa tunggu untuk manfaat umum menjadi 30 hari kalender sejak masa perlindungan efektif, kecuali untuk klaim yang disebabkan oleh kecelakaan.

Selain manfaat umum, regulator juga melakukan langkah signifikan dengan memperpendek masa tunggu untuk kategori penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dari semula 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan, kecuali untuk produk asuransi tambahan kesehatan yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI.

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth menjelaska bahwa, dengan adanya ketentuan tersebut, nasabah atau peserta yang baru pertama kali memiliki polis asuransi kesehatan belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat umum dalam 30 hari pertama sejak polis aktif, dengan pengecualian untuk kasus kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut akan memastikan keseimbangan manfaat bagi nasabah atau peserta serta mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan secara menyeluruh.

“Adanya kejelasan dan standardisasi masa tunggu ini memberikan landasan yang lebih kuat bagi industri asuransi untuk merancang produk yang semakin relevan dan berpusat pada kebutuhan masyarakat di masa depan,” jelas Yosie, Senin (30/3/2026). (31/3).

Masa Tunggu Penyakit Kronis

Dalam kaitan dengan perubahan masa tunggu penyakit kronis menjadi maksimal 6 bulan, Yosie menyampaikan sejumlah langkah preventif yang perlu dilakukan oleh nasabah agar dapat memahami implikasi regulasi ini terhadap kondisi finansial mereka.

Menurutnya, masa tunggu dapat menimbulkan kekhawatiran karena berdampak pada kesiapan dana nasabah, sehingga masyarakat dianjurkan untuk membaca kembali isi polis, terutama pada bagian yang merinci jenis layanan kesehatan serta durasi masa tunggunya.

“Penting bagi nasabah untuk memastikan tanggal efektif polis karena perhitungan masa tunggu dimulai sejak polis resmi aktif, bukan sekadar saat premi atau kontribusi pertama dibayarkan, guna menghindari kesalahpahaman saat proses pengajuan klaim dilakukan,” paparnya.

Baca Juga : Jawab Tantangan Inflasi Medis di Indonesia, Prudential Hadirkan Layanan PRUCare Advisor

Yosie menambahkan bahwa, kedisiplinan dalam memastikan pembayaran premi dilakukan sesuai jadwal selama masa tunggu berlangsung sangatlah krusial untuk memastikan perlindungan tetap berjalan tanpa gangguan administratif yang dapat memengaruhi keberlangsungan manfaat di kemudian hari.

Dengan implementasi POJK terbaru ini, industri asuransi diharapkan mampu membangun ekspektasi yang lebih realistis bagi pemegang polis terkait kapan manfaat perlindungan kesehatan dapat mulai digunakan secara optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini