EBuzz – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengonfirmasi bahwa, penanganan kasus terkait Mirae Asset Sekuritas kini telah memasuki tahapan penelusuran potensi pelanggaran tindak pidana melalui Departemen Penyidikan Jasa Keuangan (PJK).
Langkah ini menandai eskalasi proses hukum dari yang sebelumnya berada dalam koridor administratif kini bergeser ke ranah pemeriksaan dugaan pidana tertentu di sektor jasa keuangan.

“Dalam pelaksanaannya, OJK menjalankan fungsi penyidikan tersebut dengan melakukan koordinasi penuh bersama pihak Kepolisian guna mengungkap pemenuhan unsur-unsur pelanggaran hukum yang dimaksud secara komprehensif,” jelas Hasan saat Sosialisasi Annual Report Award 2025 di BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Hasan, perbedaan mendasar dalam proses kali ini terletak pada fokus pengungkapan fakta, di mana pada tahap sebelumnya otoritas telah memberikan sanksi administratif atau perdata berupa denda hingga pembatasan kegiatan usaha dalam konteks kasus Unavia.
Baca Juga : Kasus Manipulasi Saham Meluas, OJK Telusuri 32 Perkara Termasuk Mirae dan BEBS
Namun, penyidikan terbaru ini diarahkan untuk membuktikan apakah unsur pelanggaran pidana terpenuhi atau tidak, melengkapi rangkaian pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya.
“Otoritas menegaskan bahwa sejauh ini proses baru mencapai tahap pengambilan data serta informasi material untuk kepentingan penyidik yang nantinya akan menjadi basis pengembangan pemeriksaan lebih lanjut sebelum sampai pada keputusan akhir mengenai pasal-pasal yang dilanggar,” tegasnya.

Sementara itu mengenai potensi sanksi terhadap korporasi maupun pihak-pihak terkait, Hasan menegaskan, OJK menyatakan bahwa keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan pembuktian di lapangan. Meskipun terdapat potensi tumpang tindih antara pelanggaran administratif di internal OJK dan tindak pidana yang sedang ditindaklanjuti, lembaga otoritas tetap menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“OJK mengimbau pasar untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan prematur hingga hasil akhir penyidikan secara resmi menetapkan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut,” tutup Hasan.

