EBuzz – PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) secara resmi menandatangani perjanjian gadai dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai bagian dari jaminan atas fasilitas pinjaman term loan yang diperoleh perseroan.
Perjanjian tersebut terdiri atas Perjanjian Gadai atas Surat Utang atau Obligasi Nomor 05 serta Perjanjian Gadai atas Rekening Dana Nasabah (RDN) terkait surat utang atau obligasi.
Corporate Secretary DNET Kiki Yanto Gunawan mengatakan, penandatanganan perjanjian gadai ini dilakukan sehubungan dengan fasilitas pinjaman term loan senilai Rp450 miliar yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada perseroan.
Sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman tersebut, perseroan memberikan agunan berupa negative pledge dengan sejumlah pengecualian.
![]()
“Dalam hal dana pinjaman digunakan untuk belanja modal dan/atau kegiatan investasi, perseroan diwajibkan menyerahkan dokumen pendukung penggunaan dana kepada Bank Mandiri,” kata Kiki dalam keterangan tertulis. (23/1).
Dirinya menambahkan, untuk aset investasi berbentuk aset tetap, dilakukan pengikatan melalui hak tanggungan dan/atau fidusia. Sementara itu, apabila aset investasi berbentuk surat berharga atau obligasi, dilakukan pengikatan gadai, termasuk gadai atas Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terkait, serta bentuk jaminan lain sesuai kesepakatan antara perseroan dan Bank Mandiri.
“Pemegang saham menyetujui tindakan penjaminan harta kekayaan perseroan berupa pengikatan gadai atas surat utang atau obligasi beserta RDN yang terkait, termasuk jaminan lain yang disepakati dengan Bank Mandiri,” paparnya.
Manajemen menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian gadai ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.

