Gagal Penuhi Modal Inti, OJK Cabut Izin Usaha Nagajayaraya Sentrasentosa

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa, yang berkantor pusat di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan atas permintaan pemegang saham, setelah mempertimbangkan belum terpenuhinya ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengatakan bahwa proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Prosedur tersebut dilakukan melalui dua tahapan, yakni persetujuan persiapan pencabutan izin usaha, dan keputusan pencabutan izin usaha.

“Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, dan jajaran direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri,” tulis Ismirani dalam keterangannya. (29/10).

Komitmen OJK Jaga Stabilitas Perbankan

Lebih lanjut ia menyampaikan OJK meminta BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk melakukan sejumlah langkah, diantaranya melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta mengumumkan berakhirnya status badan hukum BPR di media massa sesuai aturan yang berlaku.

Adapun seluruh portofolio kredit BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham, yang selanjutnya bertanggung jawab atas pelunasan kewajiban debitur di kemudian hari.

“Dengan efektifnya pencabutan izin usaha ini, pemegang saham tetap bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kewajiban yang belum diselesaikan, termasuk pengelolaan dan pelunasan kredit yang masih berjalan,” pungkasnya.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan, dengan memastikan pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh sektor jasa keuangan.

Langkah pencabutan izin usaha ini disebut sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip kehati-hatian dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“OJK berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh,” tutup Ismirani.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini