20 Juta Investor RI Belum Terlindungi, SIPF Desak Jadi Undang-Undang

EBuzz – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/Indonesia SIPF) meluncurkan Consultation Paper yang mengusulkan penguatan lembaga pelindungan investor untuk diangkat ke tingkat undang-undang. Langkah ini diambil guna meningkatkan kepastian hukum serta proteksi terhadap risiko hilangnya aset investor di pasar modal nasional.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi menyoroti, saat ini payung hukum lembaga pelindungan investor di Indonesia masih berada di level peraturan sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menyebabkan terjadinya kekosongan hukum di tingkat undang-undang yang memicu tantangan kelembagaan.

Menurutnya, jika merujuk pada praktik global melalui IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation, penegakan hukum pelindungan investor idealnya memerlukan landasan yang kuat di tingkat undang-undang.

“Melalui Consultation Paper ini, Indonesia SIPF berupaya mempertegas posisinya sebagai lembaga pelindungan yang independen dan menyeluruh dalam struktur pasar modal Indonesia,” ucap Gusrinaldi saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (15/4).

Perlindungan Investor Belum Terakomodir

Gusrinaldi menambahkan, dalam perubahan regulasi terakhir posisi lembaga pelindungan investor belum terakomodasi secara eksplisit dalam payung hukum tertinggi.

“Jadi dalam kerangka kelembagaan struktur pasar modal kita sekarang ini lembaga pelindungan investor itu belum ada di Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir di dalam UU P2SK. Pasar modal kita tumbuh pesat. Sudah tidak sama dengan situasi dulu. Apalagi kita mau ada peningkatan free float dari 7,5% ke 15%. Itu kan artinya kita mau ajak makin banyak investor ritel masuk berinvestasi di pasar modal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa cakupan perlindungan saat ini belum sebanding dengan ledakan jumlah partisipan di pasar modal. Menurutnya, regulasi yang ada harus segera disesuaikan untuk mengimbangi pertumbuhan jumlah investor ritel yang sangat masif agar seluruh aset mereka dapat terproteksi secara hukum.

Baca Juga : OJK Perkuat Perlindungan Investor di Pasar Modal Lewat Regulasi Baru

“Tapi produk pasar modal yang kita lindungi masih terbatas. Sekarang saja, dari 20 juta investor yang tersebar di berbagai produk pasar modal, belum semuanya bisa kita lindungi asetnya. Regulasi harus dirancang berbasis pada kebutuhan nyata ini yang coba kita lakukan dengan Consultation Paper,” tegas Gusrinaldi.

Langkah pengusulan melalui Consultation Paper ini diharapkan dapat mengisi celah regulasi sehingga peran Indonesia SIPF sebagai jaring pengaman keuangan di pasar modal menjadi lebih kokoh. Penguatan ini dinilai mendesak seiring dengan target peningkatan likuiditas pasar melalui kebijakan free float yang diproyeksikan akan membawa gelombang investor baru ke lantai bursa.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini