Tok! Rumah Subsidi Resmi Naik, Cek Harga Terbarunya Disini

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian PUPR secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, sebagai acuan baru dari penetapan batas harga rumah subsidi. Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang telah lebih dahulu diterbitkan.

Dalam aturan tersebut mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/ pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Direktur Jendral Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengharapkan penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan (Tapera) dapat dilaksanakan sesuai dengan Kepmen PUPR.

“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku maka harga jual rumah yang digunakan bisa sesuai dengan surat pemesanan rumah”. Ujarnya dalam keterangan tertulis.

Tentunya, dengan kenaikan harga ini memberikan angina segar bagi para pengusaha perumahan atau developer setelah batas harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) stagnan selama 3,5 tahun. Adapun penyesuaian ini mengikuti kenaikan rata – rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Berdasarkan salinan Kepmen yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, untuk batasan harga jual rumah subsidi terbaru yang dikelompokan berdasarkan daerahnya masing – masing, dan kenaikannya juga bervariasi berkisar mulai dari Rp 150,5 – 219 juta menjadi Rp 162-234 juta. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme untuk kenaikan harga di tahun 2024 mendatang.

Berikut ini batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah :

  1. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.
  2. Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta, dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.
  3. Sedangkan untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta di tahun 2023, dan pada tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.
  4. Untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 181 juta dan di tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.
  5. Terakhir, untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batasan harga maksimumnya sebesar Rp 234 juta di tahun 2023, dan pada tahun depan harganya sebesar Rp 240 juta.
spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini