Tamat! OJK Tendang Benny Tjokro dari Pasar Modal Seumur Hidup

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif permanen terhadap pengusaha sekaligus terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dengan melarang yang bersangkutan masuk ke dalam ekosistem pasar modal seumur hidup.

Keputusan tegas yang efektif berlaku sejak 13 Maret 2026 ini diambil setelah regulator menemukan bukti kuat adanya praktik manipulasi laporan keuangan serta penyalahgunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) pada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Berdasarkan temuan OJK, sebagai pengendali dari emiten tersebut, Benny Tjokrosaputro dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan aliran dana yang mencederai prinsip keterbukaan informasi dan integritas pasar.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan manifestasi dari komitmen otoritas dalam memperkuat fungsi pengawasan serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

“Konsekuensi dari pelanggaran sistematis tersebut berujung pada pemberian sanksi berat bagi jajaran manajemen dan pengendali, di mana Benny Tjokrosaputro dilarang keras untuk menjabat sebagai anggota direksi, komisaris, maupun menduduki posisi pengurus di seluruh perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal tanpa batas waktu,” ucap Ismail dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026). (16/3).

OJK Kenakan Sanksi Administratif POSA

Sementara itu dalam pemeriksaan mendalam terkait IPO POSA, otoritas menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2,7 miliar kepada perseroan akibat pelanggaran fatal dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan tahunan periode 2019 hingga 2023.

OJK mengidentifikasi adanya pencatatan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memenuhi kriteria manfaat ekonomi masa depan, namun tetap diakui secara sepihak sebagai aset perusahaan. Investigasi mengungkap bahwa dana yang bersumber dari hasil perhimpunan modal publik tersebut justru mengalir kepada pihak-pihak terafiliasi, termasuk kepada pengendali perusahaan, yang secara langsung melanggar standar akuntansi keuangan serta tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga : Buntut Manipulasi Dana IPO, OJK Jatuhkan Denda Miliaran ke Bliss Properti (POSA)

Temuan ini menyingkap tabir kelemahan struktural dalam pengawasan internal emiten selama kurun waktu lima tahun terakhir yang mengakibatkan distorsi informasi bagi pemegang saham publik.

“Regulator memandang peran pengendali sangat sentral dalam terjadinya manipulasi yang menyebabkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar,” imbuhnya.

Selain sanksi terhadap pengendali, sejumlah direksi yang menjabat pada periode terjadinya pelanggaran turut dikenai denda secara tanggung renteng sebagai bentuk tanggung jawab kolektif atas kekeliruan penyajian data keuangan.

Sementara itu, individu yang menjabat sebagai Direktur Utama pada periode tersebut juga mendapatkan sanksi tambahan berupa larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun ke depan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini