EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perdagangan efek, khususnya terkait batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan penghentian sementara perdagangan (trading halt). Perubahan ini mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (8/4/2025).
Penyesuaian ini tertuang dalam...
EBuzz - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat dihentikan sementara atau trading halt pada hari Selasa, 18 Maret 2025, pukul 11:19:31 WIB. Penghentian ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 5 persen.
Menurut keterangan resmi dari Sekretaris Perusahaan BEI,...