Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Telah Dimulai, Ini Syarat dan Jadwalnya

EBuzz – Presiden Republik Indonesia resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Pansel, bersama delapan anggota lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Ketua Pansel sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, panitia seleksi telah resmi membuka pendaftaran calon untuk mengisi tiga posisi strategis, yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

“Pengisian jabatan tersebut dilakukan guna menjamin kesinambungan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan kredibel,” katanya dalam keterangan tertulis. (11/2).

Tahap Seleksi ADK OJK

Menurutnya, calon peserta seleksi wajib memenuhi persyaratan umum, antara lain berkewarganegaraan Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
“Calon juga harus memenuhi persyaratan khusus dan ketentuan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026,” ucap Purbaya.

Lebih lanjut ia menambahkan, proses seleksi akan dilaksanakan dalam empat tahap, meliputi seleksi administratif, penilaian masukan masyarakat serta rekam jejak dan makalah, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, hingga tahap afirmasi atau wawancara.

Adapun, hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan situs seleksi ADK OJK. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mengikat.

“Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi dalam proses ini, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawal seleksi dengan memberikan masukan guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat luas,” tutupnya.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini