EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) dari papan Pengembangan, yang akan mulai berlaku efektif pada 30 Oktober 2025.
Keputusan ini diambil setelah seluruh proses dan persyaratan administratif terpenuhi sesuai Peraturan Pencatatan No. I-N mengenai Delisting dan Relisting.
Manajemen BEI menyampaikan bahwa, langkah delisting tersebut dilakukan menyusul surat permohonan yang diajukan oleh pihak Perseroan melalui Surat Nomor 0038/CS/MASA/VII/24 tertanggal 25 Juli 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh BEI.
“Sebelumnya, perdagangan saham MASA telah dihentikan sementara (suspensi) sejak 26 Juli 2024, sebagaimana diumumkan melalui Pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00002/BEI.PP2/07-2024,” tulis Manajemen. (30/10).
Keputusan penghapusan pencatatan ini juga sejalan dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Surat Nomor S-113/D.04/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 terkait pencabutan pernyataan pendaftaran penawaran umum efek bersifat ekuitas, serta Surat Nomor S-115/D.04/2025tertanggal 23 Oktober 2025 mengenai pembatalan pencatatan efek Perseroan.
Dengan delisting tersebut, status PT Multistrada Arah Sarana Tbk resmi berakhir sebagai emiten di BEI, sehingga perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai entitas tercatat di bursa.

