Rekening Bank Mandiri Botok Dibuka Lagi, DPR Sebut Sah untuk Keamanan

EBuzz – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara soal penundaan transaksi rekening PT Bank Mandiri Tbk dengan kode saham BMRI milik warga Pati, Supriyanto yang dikenal dengan sapaan Botok. Ia menegaskan langkah tersebut memiliki dasar hukum dan ditempuh demi kepentingan keamanan.

DPR Sebut Langkah Bank Sah Secara Hukum

Misbakhun menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menyampaikan alasan di balik penundaan transaksi tersebut. Ia menilai kebijakan itu layak dilakukan selama memiliki dasar yang jelas.

“Ya itu kan wilayah untuk kepentingan keamanan ya, dan pihak polisi kan sudah menyampaikan, pihak kepolisian sudah menyampaikan, sehingga alasan-alasan itu kan ada dasarnya. Jadi untuk kepentingan-kepentingan yang seperti itu menurut saya bisa dilakukan,” kata Misbakhun seusai acara OJK Digination Day 2026 di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Misbakhun turut merespons kekhawatiran soal kepercayaan publik terhadap sektor perbankan imbas peristiwa ini. Ia justru menilai langkah tersebut memperlihatkan bahwa negara bekerja dan hadir mengawasi sistem keuangan.

“Jangan sampai institusi perbankan kemudian dipakai untuk tujuan-tujuan yang kemudian menggerogoti kepercayaan negara,” tegasnya.

Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan sebelumnya menyatakan bank akan mengaktifkan kembali rekening milik Supriyanto. Rekening tersebut sempat mengalami penundaan transaksi sebelum akhirnya dapat digunakan kembali menyusul proses klarifikasi yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait aliran dana yang masuk ke rekening itu.

Polisi Jelaskan Alasan Penundaan Transaksi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin menjelaskan bahwa kepolisian meminta Bank Mandiri menunda transaksi rekening Botok. Permintaan ini muncul setelah kepolisian melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar melalui media sosial terkait penghimpunan donasi.

Iman menegaskan langkah tersebut bertujuan melindungi pemilik rekening sekaligus para donatur yang telah menyalurkan dana. Menurutnya, regulasi mengharuskan negara memberikan perlindungan hukum baik kepada penerima maupun pemberi donasi.

“Kenapa demikian? Karena di dalam hal pengumpulan donasi, tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara,” ujarnya.

Proses Klarifikasi Rampung, Rekening Dibuka Kembali

Kepolisian kemudian melakukan konfirmasi terhadap sejumlah pihak terkait guna memverifikasi fakta hukum yang ada. Hasil konfirmasi ini akhirnya membuka jalan bagi pencabutan status penundaan transaksi pada rekening tersebut.

“Setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” kata Iman.

Baca Juga Jelang Demo, Sekuritas Ini Prediksi IHSG Bakal Tertekan

Ia menambahkan bahwa aturan sebenarnya memungkinkan penundaan transaksi berlangsung hingga lima hari kerja. Meski periode tersebut belum berakhir, kepolisian memilih bergerak cepat setelah mengantongi fakta hukum yang memadai. Kewenangan pengaktifan kembali rekening pun kini sepenuhnya berada di tangan Bank Mandiri.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini