Putusan Kasasi Ditolak MA, DPR Minta Sritex Jual Aset untuk Lunasi Hutang

EBuzz – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada jajaran manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk bisa menjual seluruh asetnya agar dapat melunasi hutang yang menjadi beban perusahaan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng merespon perihal PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menjadi satu – satunya perusahaan berplat merah yang memberikan pinjaman ke Sritex dan telah inkrah dinyatakan pailit.

“Kalau soal hutang piutang dengan bank – bank himbara tentu ada mekanisme pengembalian melalui lelang asset yg menjadi jaminan, dan kalau kurang tentunya debitur hrs melunasinya krn biasanya klu hutang dlm jumlah besar bank selalu minta persoal guarantee,” kata Mekeng melalui keterangan tertulisnya.

Adapun saat ini, Sritex memiliki deretan utang kepada sejumlah bank. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Liabilitas SRIL hingga September 2024 sebesar US$ 1.61 miliar atau setara dengan Rp 26.21 triliun yang didalamnya terdapat sejumlah utang bank. Salah satunya emiten BBNI yang uangnya masih nyangkut di Sritex sebesar US$ 23.807.159 atau Rp 386.59 miliar hingga kuartal III-2024.

Untuk itu, Mekeng meminta kepada manajemen SRIL untuk menjual seluruh aset yang dimiliki dan dibayar ke debitur.

“Ya kalau pailit semua asset akan dijual dan dibayar ke debitur sesuai tingkatan yg berhak menerima,” ucapnya.

Kasu kepailitan Sritex bermula dari gugatan pailit yang diajukan oleh salah satu krediturnya yakni PT Indo Bharat Rayon (IBR) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan tersebut diajukan karena Sritex tidak mampu melunasi utang. 

Usai diputuskan pailit oleh PN Semarang, manajemen Sritex lalu mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk terkait status pailit. Dengan putusan tersbeut, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini