OJK : Transaksi Kripto RI Tembus Rp28,58 Triliun di 2026

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026. Nilai tersebut meningkat 24,2% secara bulanan atau month to month (mtm) dibandingkan transaksi pada Mei 2026 yang mencapai Rp23,01 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, peningkatan transaksi tersebut tercatat di tengah perkembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

“Pada bulan Juni 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam, 24,2 persen month to month,” kata Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026). (5/8).

Selain transaksi aset kripto, OJK mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,19 triliun pada Juni 2026. Angka tersebut meningkat 3,7% dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp4,04 triliun.

OJK : Investor Kripto RI Tembus 22,69 Juta

Dari sisi jumlah pengguna, konsumen perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto tercatat mencapai 22,69 juta konsumen pada Juni 2026. Sementara itu, kapitalisasi pasar aset kripto tercatat sebesar Rp20,14 triliun.

Adi mengatakan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga di tengah ketidakpastian global.

Dalam upaya memperkuat ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia juga telah menyelenggarakan simposium nasional dan forum konsultasi bagi para pemangku kepentingan.

“Kegiatan tersebut telah kita lakukan pada 2 Juli 2026 yang lalu. Serangkaian kegiatan OJK ini dilakukan bersama dengan Komisi XI DPR RI serta stakeholder terkait untuk menghimpun masukan dan usulan secara konstruktif yang kita tabung untuk menyusun roadmap IAKD-OJK untuk tahun 2026 hingga tahun 2031,” ujarnya.

Menurut Adi, penyusunan peta jalan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Baca Juga : Susun Roadmap Baru, OJK Fokus Garap Aturan Tokenisasi Aset dan Pajak Kripto

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan roadmap tersebut mencakup pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, serta transaksi secara over-the-counter (OTC).

“Termasuk, di dalamnya kita juga sedang ingin melakukan pengembangan single investor identifier (SID) di bidang aset keuangan digital atau aset kripto,” jelas Adi.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini