OJK Sikat Aksi Manipulasi Saham PANR dan Skandal Lapkeu BOGA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terkait manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pelanggaran laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA).

OJK Sikat Aksi Manipulasi Saham PANR dan Skandal Lapkeu BOGA
PT Panorama Sentrawisata Tbk. (PANR). Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terkait manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pelanggaran laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi perdagangan saham PANR periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang dilakukan oleh tiga pihak yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, membeberkan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan skema transaksi saham yang dirancang untuk menciptakan gambaran semu serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek Indonesia.

"Hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR," papar Wahyu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sanksi PANR dan BOGA

Pola transaksi terlarang tersebut diketahui melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi saling terhubung sehingga tidak mencerminkan mekanisme penawaran dan permintaan pasar secara murni.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5,073 miliar," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut enforcement, OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada perusahaan efek terkait untuk segera menutup rekening-rekening efek yang terbukti digunakan dalam skema manipulasi perdagangan tersebut.

"Perintah penutupan rekening tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan OJK," kata Wahyu.

Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 hingga 2020, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

OJK menemukan adanya penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan mengenai pencatatan uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017–2020 yang tidak mencerminkan kondisi riil atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

"OJK menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, karena penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK," ungkapnya.

Baca Juga : OJK Bongkar Borok Kasus Manipulasi Saham PANR, dan BOGA

OJK menegaskan bahwa praktik pembentukan harga semu merupakan pelanggaran berat yang merusak keteraturan pasar dan mengikis tingkat kepercayaan investor.