Izin Usaha Dicabut OJK, Ini Deretan Dosa Pratama Capital Assets

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai Manajer Investasi (MI) setelah menemukan serangkaian pelanggaran.

Izin Usaha Dicabut OJK, Ini Deretan Dosa Pratama Capital Assets
Otoritas Jasa Keuangan. Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai Manajer Investasi (MI) setelah menemukan serangkaian pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku di sektor pasar modal.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-8/PM.1/2026. Dalam pengumuman tersebut, selain mencabut izin usaha perusahaan, OJK turut menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan Wakil Manajer Investasi (WMI) terhadap tiga orang pengurus PCAM, disertai sanksi larangan menduduki jabatan sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama jangka waktu tertentu.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa OJK membeberkan bahwa PCAM terbukti melakukan pelanggaran sistematis yang mencakup aspek tata kelola perusahaan, manajemen risiko, pengelolaan portofolio investasi, hingga kepatuhan pelaporan kepada regulator.

OJK juga mencatat terjadinya tumpang tindih fungsi pada divisi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, serta tim pengelola investasi. Perusahaan terbukti tidak memperbarui maupun mengimplementasikan strategi manajemen risiko sejak tahun 2020, serta tidak memiliki komisaris independen sejak tahun 2019.

"Dari aspek tata kelola dan pengawasan internal, OJK menemukan adanya praktik rangkap jabatan oleh Direktur Utama yang sekaligus mengoordinasikan fungsi investasi dan riset," jelas Eddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2026). (4/11).

Baca Juga : OJK Sita 41 Aset Hasil Penyelundupan Dana Syariah, Begini Modusnya

Lebih lanjut Eddy menambahkan, dalam pemeriksaannya OJK menemukan dari sisi pengelolaan portofolio investasi, Pratama Capital Asset tidak menjalankan prinsip iktikad baik dan tanggung jawab penuh untuk kepentingan pemegang unit penyertaan. Perusahaan dinilai mengabaikan standar profesionalisme dan perlindungan aset nasabah dengan tidak menyusun kertas kerja yang memadai serta mengambil keputusan investasi tanpa dasar pertimbangan yang rasional.

Pelanggaran spesifik lainnya mencakup penempatan investasi pada saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di dalam lima produk reksa dana kelolaan PCAM yang melampaui batas maksimal 10%.

"Porsi investasi tersebut tidak disesuaikan oleh manajemen hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh regulator. Selain itu, PCAM tidak melakukan evaluasi berkala terhadap penunjukan perantara pedagang efek, di mana konsentrasi transaksi pada satu perusahaan sekuritas tercatat melebihi 30% dari total nilai transaksi tahunan sepanjang tahun 2023 dan 2024," tegas dia.

Pelanggaran Pratama Capital Asset Management

Sementara, pada lini produk syariah, PCAM diketahui beroperasi tanpa memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta tidak menyampaikan laporan pengawasan tahunan. Perusahaan juga berulang kali terlambat menyampaikan kewajiban laporan rutin, termasuk tidak menyerahkan 17 laporan pengakhiran kontrak pengelolaan portofolio nasabah individual secara tepat waktu, serta absen dalam menyampaikan laporan profil likuiditas dan stress test untuk periode April–Mei 2026.

Sebagai konsekuensi hukum dari pencabutan izin usaha tersebut, OJK menginstruksikan manajemen PCAM untuk bekerja sama dengan bank kustodian terkait guna memulai proses pembubaran seluruh reksa dana yang dikelola.

"Sebanyak 15 produk reksa dana milik PCAM kini resmi masuk ke dalam proses likuidasi. Beberapa produk reksa dana yang terdampak di antaranya adalah Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, Pratama Dana Mantap Saham, dan Pratama Syariah," kata Eddy.

Baca Juga : Buntut Pelanggaran Proses Penagihan, Pinjol Solusiku Terancam Sanksi OJK

OJK mencabut izin WMI Direktur Utama PCAM Iwan Margana dan melarang yang bersangkutan untuk menduduki jabatan sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama lima tahun. Sementara itu, sanksi pencabutan izin WMI serta larangan menduduki jabatan di sektor jasa keuangan selama dua tahun dijatuhkan kepada dua direktur PCAM lainnya, yakni Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi.