OJK Bongkar Borok Kasus Manipulasi Saham PANR, dan BOGA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi administratif beserta perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

OJK Bongkar Borok Kasus Manipulasi Saham PANR, dan BOGA
OJK Bongkar Borok Kasus Manipulasi Saham
Bacakan Artikel

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi administratif beserta perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

Kasus-kasus tersebut meliputi transaksi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan periode 2017 hingga 2020 oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA),serta pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Lianiwati selaku pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Total denda dari pengungkapan ketiga kasus tersebut tercatat mencapai Rp7,5 miliar.

Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menyampaikan bahwa penetapan sanksi administratif dan tindakan tertentu ini merupakan hasil konkret dari rangkaian proses pemeriksaan komprehensif OJK dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran dan payung hukum yang berlaku.

 

"Pengenaan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap pihak-pihak tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan OJK dalam memperkuat kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan ketentuan di pasar modal Indonesia," ucap Wahyu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Penegakan Hukum

Wahyu menambahkan bahwa penegakan aturan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta hasil pemeriksaan. Regulator mempertimbangkan secara mendalam tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, porsi tanggung jawab pihak terlibat, serta kepentingan perlindungan investor pasar modal.

Penegakan hukum ini dirancang tidak hanya untuk memberikan efek jera dan konsekuensi bagi para pelanggar, melainkan juga untuk memperkuat disiplin, meningkatkan nilai akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah berulangnya praktik serupa di masa depan.

"OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal," katanya.

Menurutnya, OJK berkomitmen untuk terus mendongkrak efektivitas pengawasan transaksi efek, memperkuat kualitas keterbukaan informasi, membenahi tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek, serta meningkatkan koordinasi bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pemangku kepentingan terkait dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak segala bentuk pelanggaran.

Baca Juga : Kenakan Sanksi Rp2,52 Triliun, OJK Usut Tindak Pidana Pelaku Manipulasi Saham

OJK turut mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta menjunjung tinggi integritas dan aspek perlindungan investor dalam setiap aktivitas dan transaksi bisnis di pasar modal.