OJK Perpanjang Buyback Tanpa RUPS Hingga Juni 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan memperpanjang periode kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.

OJK Perpanjang Buyback Tanpa RUPS Hingga Juni 2027
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan memperpanjang periode kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.

Kebijakan perpanjangan ini dirancang untuk memberikan ruang fleksibilitas yang lebih luas bagi para emiten dalam menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika serta fluktuasi pasar modal nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa keputusan perpanjangan ini diambil guna merespons kebutuhan mendesak dari para emiten yang memerlukan kepastian regulasi mengenai jangka waktu pelaksanaan buyback tanpa persetujuan RUPS.

Menurut Hasan, sejumlah emiten menilai kondisi harga saham mereka di pasar saat ini telah berada pada level valuasi yang sangat menarik untuk dilakukan pembelian kembali oleh perseroan.

“Periode pemberlakuan kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027,” ujar Hasan Fawzi dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Prinsip Kehati-hatian

Kendati memberikan kelonggaran prosedur, Hasan menegaskan bahwa pelaksanaan buyback oleh emiten wajib hukumnya untuk tetap mengacu secara ketat pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023.

 

Dalam pelaksanaannya, emiten diwajibkan untuk memprioritaskan prinsip kehati-hatian, mengukur kemampuan serta ketahanan keuangan perusahaan secara terukur, serta memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.

"Di samping pemenuhan aspek finansial dan transparansi, OJK mengingatkan agar pelaksanaan buyback saham tidak mengabaikan aturan mengenai batas minimum jumlah saham yang beredar di publik (free float)," ungkapnya.

Hasan menegaskan bahwa skema buyback dan kewajiban peningkatan free float merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan tanpa saling meniadakan. Meski demikian, kelonggaran yang diberikan regulator tidak akan mengurangi komitmen dalam meningkatkan transparansi serta kualitas perdagangan saham di BEI.

"Selaku pemegang saham hasil pembelian kembali, emiten juga diwajibkan untuk mengalihkan kembali saham tersebut sesuai dengan ketentuan serta batas jangka waktu yang telah ditetapkan regulasi guna mendukung pemenuhan persyaratan free float," tutur Hasan.

Lebih lanjut Hasan menambahkan, OJK menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran aktif investor domestik termasuk investor institusional, dana pensiun, perusahaan asuransi, hingga pengelola investasi yang dinilai konsisten menjaga keseimbangan pasar di tengah maraknya tekanan jual dari investor asing.

Baca Juga : Pasar Fluktuatif, Bos BTN Ungkap Opsi Buyback Saham

Ketahanan pemodal lokal dalam meredam gejolak pasar dianggap sebagai modal mendasar bagi keberlanjutan industri pasar modal Indonesia.

"Investor domestik menunjukkan ketahanan dengan mempertimbangkan fundamental perusahaan, prospek bisnis, dan valuasi saham dalam mengambil keputusan investasi," pungkasnya.