OJK Kantongi 19 Emiten yang Lakukan Buyback dengan Nilai Rp 15 Triliun

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga April 2025 telah terdapat 19 emiten yang sudah melakukan buyback tanpa melakukan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK, di mana sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi memastikan bahwa, sudah ada 19 perusahaan tercatat yang melakukan buyback saham. Namun demikian, ia tidak bisa menjelaskan secara rinci perusahaan tercatat mana saja yang sudah melaksanakan buyback saham.

“Gak bisa diberikan daftarnya,” singkat Inarno melalui pesan tertulisnya. (10/4).

Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia periode 2018-2021 ini menambahkan, dari jumlah 19 emiten yang sudah melaksanakan buyback tanpa RUPS nilainya mencapai Rp15 triliun.

“Jumlahnya boleh lah sekitar Rp15 Triliun,” sambungnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini