EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga April 2025 telah terdapat 19 emiten yang sudah melakukan buyback tanpa melakukan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK, di mana sesuai pasal 7...