Mitigasi Risiko Digital di Sektor Perbankan, OJK Keluarkan Panduan Resiliensi Digital

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan panduan resiliensi digital dan tata kelola Artificial Intelligence (AI). Hal ini bertujuan untuk semakin memperkuat ketahanan industri perbankan di era digital serta mengawal transformasi digital perbankan sesuai Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diterbitkan.

Peluncuran panduan ini dihadiri langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Ketua Umum Perbanas Kartiko Wirjoatmodjo, Ketua Umum Asbanda di Four Seasons, Jakarta (20/8/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, digitalisasi memberikan manfaat untuk meningkatkan efisiensi di berbagai aspek dan juga menghadirkan sejumlah tantangan dan risiko bagi perbankan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi. Digitalisasi juga memungkinkan industri perbankan untuk berkolaborasi dengan sektor lainnya melalui interkoneksi dalam suatu ekosistem digital.

“Hal tersebut menuntut sistem perbankan yang resilien karena dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank. Pada kondisi demikian, kerangka resiliensi digital menjadi krusial untuk diterapkan,” kata Dian. (21/8).

Menurut Dian, secara umum kerangka resiliensi digital yang telah dikeluarkan ini menitikberatkan pada tiga aspek utama diantaranya yakni, Aspek ketahanan terhadap dinamika bisnis yang tercemin dalam dimensi digital, kemudian Aspek ketahanan terhadap disrupsi atau gangguan terhadap kelangsungan bisnis perbankan.

“Kerangka resiliensi digital berserta aspek yang terkait telah dimuat dalam Panduan Resiliensi Digital dengan tujuan agar dapat menjadi acuan bagi bank dalam mempersiapkan, menghadapi, dan kembali pulih setelah terjadinya gangguan operasional teknologi atau disrupsi/insiden siber dengan meminimalkan antara lain kerugian nasabah, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial,” ucapnya.

Panduan Resiliensi Digital bagi industri bank umum ini semakin melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No.29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, dan SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini