EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada emiten milik Tomy Winata yaitu PT Bank Artha Graha International Tbk (INPC). Atas hal tersebut, emiten berkode INPC ini mendapatkan notasi F pada sahamnya.
Di mana terdapat sanksi administratif dan/ atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada Bank Artha Graha lantaran telah melakukan pelanggaran kategori ringan atas ketentuan Peraturan Nomor VII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten terutama terkait dengan kewajiban revaluasi aset tetap secara berkala.
Adapun, laporan keuangan yang dimaksud yakni untuk laporan keuangan tahunan periode tahun 2019 – 2020.
“Atas pelanggaran tersebut, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. telah dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dan telah melakukan pembayaran atas Sanksi Administratif Berupa Denda tersebut,” kata Inarno dalam keterangan tertulisnya. (6/8).
Seperti diketahui, selain PT Bank Artha Graha International Tbk yang dikenakan ‘tato’ dengan notasi khusus dari BEI. Terdapat tiga emiten perbankan lainnya yang mendapatkan notasi khusus yakni PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) yang dikenakan tato X, kemudian PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dengan ‘tato’ L dan X, yang mana perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan. Lalu yang terakhir ada PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) dengan ‘tato’ X.
Sementara, jika mengutip data BEI terdapat 231 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI dari yang sebelumnya hanya 227 emiten yang mendapatkan ‘tato’ khusus dari BEI per 18 Februari 2024.