EBuzz – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengumumkan pengalihan kepemilikan Saham Seri B dan Seri C milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) pada 22 Maret 2025.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko GIAA, Prasetio, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025), menjelaskan bahwa pengalihan ini meliputi 15.670.777.620 lembar Saham Seri B dan 43.367.346.762 lembar Saham Seri C, dengan total 59.038.124.402 lembar saham atau 64,536% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan.
“Republik Indonesia tetap sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan (Ultimate Beneficial Owner) melalui kepemilikan langsung 1 saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa oleh Menteri BUMN. Status Perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak berubah,” pungkas Prasetio dalam keterangan tertulisnya. (24/3).
Menurutnya, pengalihan saham ini merupakan bagian dari pendirian Holding Operasional sesuai Pasal 4A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT BKI untuk Pendirian Holding Operasional.
“Pengalihan ini dilakukan melalui mekanisme inbreng yang dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia kepada BKI,” ucapnya.
Diketahui, BKI merupakan Perusahaan Induk Operasional (Holding Operasional) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.