KPK Periksa Mantan Direktur Eksekutif LPEI Soal Kredit Fiktif

EBuzz – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyidik KPK pada Kamis (15/5/2025), memeriksa lima orang saksi untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kelima saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah mantan Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly (SR), mantan pegawai LPEI bernama Sunu Widi Purwoko (SWP) dan Wahyu Priyo Rahmanto (WPR), seorang pihak swasta bernama Supiyanto (S), dan staf keuangan bernama Ayu Andriani (AA).

“Semua saksi hadir, dan saksi SR didalami alasan pemberian perpanjangan fasilitas kredit pada perusahaan yang tidak layak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan peran saksi lainnya dalam pemeriksaan. Saksi SWP didalami terkait legal review atau proses analisis hukum yang pernah diberikan terkait pemberian kredit, serta respons pihak manajemen LPEI terhadap hasil analisis tersebut.

“Saksi WPR, didalami terkait alasan atau dasar pemberian tambahan fasilitas kredit kepada perusahaan yang diduga sudah tidak sehat,” katanya.

Penyidik KPK juga mendalami dugaan transaksi jual beli fiktif yang menjadi dasar pemberian fasilitas kredit kepada saksi S dari pihak swasta. Sementara itu, saksi AA diperiksa terkait aliran dana penggunaan uang kredit dari LPEI yang terindikasi terjadi side streaming, yaitu penyalahgunaan dana kredit atau pembiayaan yang tidak sesuai dengan tujuan awal atau yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.

“Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta,” tegas Budi.

Selain PT Petro Energy, KPK saat ini juga tengah mengusut aliran dana kasus ini kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Total terdapat 11 debitur yang mendapatkan kucuran kredit dari LPEI terkait dengan perkara dugaan korupsi ini.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini