Kerugian Investor Akibat Manipulasi Saham Bakal Dibalikkan, Ini Kata OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengembalikan kerugian investor pasar modal apabila terbukti terjebak dalam praktik pelanggaran yang dilakukan oleh emiten, termasuk tindakan manipulasi harga saham.
EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengembalikan kerugian investor pasar modal apabila terbukti terjebak dalam praktik pelanggaran yang dilakukan oleh emiten, termasuk tindakan manipulasi harga saham atau yang populer dengan istilah saham gorengan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fauzi, menjelaskan bahwa dalam implementasinya OJK akan terlebih dahulu melakukan analisis menyeluruh terhadap emiten yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum atau memanipulasi harga saham di bursa.
Setelah suatu emiten dinyatakan bersalah atau terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pasar modal, OJK akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait. Apabila tingkat pelanggaran dinilai berdampak serius terhadap ekosistem pasar, OJK bakal melayangkan sanksi administratif kepada para pelaku yang bertanggung jawab.
"Dalam implementasinya, kurang lebih mekanisme yang akan dilakukan, kami nanti akan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap setiap kasus, termasuk mengidentifikasi pihak mana yang bertanggung jawab, kemudian menghitung keuntungan yang diperoleh pelaku, lalu menghitung potensi kerugian yang dihindari, dan menilai kerugian investor yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran tersebut," ujar Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026, Kamis (5/11/2026). (6/11).
Baca Juga : OJK Buka Opsi Pidana Buat Pelaku Manipulasi Saham
Hasan menuturkan, dana dari sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mengembalikan kerugian investor korban praktik ilegal tersebut.
"Adapun mekanisme pengembaliannya nanti akan dilakukan secara terukur dan akuntabel kepada investor, yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Terkait besaran kompensasi, OJK akan menentukan nilainya berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam. Dalam menetapkan nilai pemulihan (restitution), regulator mempertimbangkan dua aspek utama, yakni jumlah keuntungan tidak sah (disgorgement of profits) yang diraup pelaku serta besaran kerugian investor yang dapat dibuktikan secara sah.
Sanksi OJK
Sementara itu, Hasan menegaskan bahwa sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sebanyak 216 sanksi atas berbagai kasus pelanggaran di bidang pasar modal, dengan total nilai denda administratif mencapai Rp2,23 triliun.
Rincian 216 sanksi tersebut meliputi sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun kepada 169 pihak, 6 sanksi pencabutan izin usaha, serta 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar. Selain itu, OJK juga melayangkan 27 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan izin, dan 5 sanksi perintah tertulis kepada para pihak yang terbukti melanggar aturan.
"Sejumlah emiten skala besar tercatat baru-baru ini mendapat tindakan tegas dari OJK, antara lain PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)," tegas Hasan.
OJK menemukan fakta hukum bahwa penjatahan saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana (IPO) BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi sekelompok pihak tertentu yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Sementara pada transaksi saham DSSA, OJK membongkar tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar tersebut dijalankan secara terstruktur dan terencana hingga memicu kenaikan harga saham DSSA secara signifikan dan tidak wajar.
Baca Juga : Kenakan Sanksi Rp2,52 Triliun, OJK Usut Tindak Pidana Pelaku Manipulasi Saham
Atas pelanggaran berat tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi manipulatif saham DSSA, denda Rp500 miliar kepada pihak-pihak yang melanggar aturan penjatahan saham BREN, serta denda Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam proses penjatahan saham CUAN.