Kenakan Sanksi Rp2,52 Triliun, OJK Usut Tindak Pidana Pelaku Manipulasi Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan tidak memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham.
EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan tidak memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun seluruh bentuk pelanggaran yang merusak integritas serta tingkat kepercayaan pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026, menegaskan bahwa pihak regulator tidak akan ragu dalam mengeksekusi sanksi terberat bagi para pelaku pelanggaran.
"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," tegas Hasan dalam keteragan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga : OJK Buka Opsi Pidana Buat Pelaku Manipulasi Saham
Berdasarkan data, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Penindakan ini turut disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan izin, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 sanksi larangan, dan 6 sanksi perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan sanksi denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis. Sementara itu, berdasarkan data per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang berada dalam daftar penanganan, mencakup 28 kasus tahap perencanaan, 54 kasus penelaahan awal, dan 40 kasus tahap pemeriksaan.
Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi administratif terkait pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Total denda utama pada ketiga perkara emiten tersebut mencapai Rp2,1 triliun, yang terdiri dari Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk kasus BREN, dan Rp100 miliar untuk kasus CUAN, beserta sanksi pembekuan izin profesi dan penindakan pada anggota bursa terkait.
"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," ungkapnya.
Tindak Pidana Kejahatan Pelaku Pasar Modal
Lebih lanjut Hasan menambahkan, sebagai tindak lanjut penyerahan penindakan, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026 dengan dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Kehadiran pejabat POLRI menandai komitmen penanganan hingga ke tingkat penyidikan tindak pidana pasar modal bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui penelusuran aliran dana dan identifikasi penerima manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO).
OJK memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku pasar modal agar menghentikan praktik transaksi semu dan pelanggaran transparansi kepemilikan saham.
"Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," tambah Hasan Fawzi.
Baca Juga : OJK Sanksi Perusahaan Sekuritas dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN dan CUAN
OJK menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini bukan tindakan sesaat, melainkan bagian dari reformasi pengawasan berkelanjutan melalui penguatan teknologi analisis kepemilikan rekening guna memastikan pasar modal Indonesia tetap adil, transparan, dan terpercaya bagi investor global maupun domestik.