OJK Sanksi Perusahaan Sekuritas dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN dan CUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal yang terkait tiga emiten di Pasar Modal Indonesia yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal yang terkait tiga emiten di Pasar Modal Indonesia yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, menjelaskan bahwa dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK mengenakan PT SMT dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun.
"OJK juga menetapkan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT SS berupa sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK," tulis Muttaqien dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026). (22/10).
Muttaqien menambahkan, dalam kasus penawaran umum saham BREN, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd yang terbukti melakukan pelanggaran pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN sesuai Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
"Pada kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN," sambungnya.
Sanksi 9 Perusahaan Sekuritas
Lebih lanjut Muttaqien mengungkapkan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 9 Anggota Bursa, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. yang melakukan pelanggaran pada transaksi saham DSSA.
Sedangkan dalam kasus CUAN, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 2 Anggota Bursa, yaitu PT HPS dan PT BDS. Tidak hanya itu, OJK memberikan sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan kepada Direktur PT HPS.
"Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan fakta tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur, sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan yang sangat signifikan," lanjut Muttaqien.
Sementara itu, dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, di mana pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas diri.
Hal tersebut berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar publik menjadi sangat terbatas. OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan komitmen jangka panjang dalam menjaga efisiensi dan transparansi bursa.
Baca Juga : OJK Ungkap Manipulasi Saham BREN, DSSA, dan CUAN, Total Denda Rp2,1 Triliun
"Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional," ungkapnya.