OJK Ungkap Manipulasi Saham BREN, DSSA, dan CUAN, Total Denda Rp2,1 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tegas tersebut diberikan terkait dengan temuan pelanggaran di pasar modal dari hasil pemeriksaan saham yang masuk dalam kategori konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).
berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, otoritas menemukan bukti dugaan manipulasi perdagangan saham pada DSSA serta pelanggaran pada skema dan proses penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) untuk BREN dan CUAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK melakukan pemeriksaan awal secara menyeluruh terhadap seluruh emiten yang terdaftar dalam daftar HSC guna mendeteksi ada atau tidaknya indikasi pelanggaran pidana di pasar modal.
"Seperti diketahui untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar HSC, tanpa kecuali OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal," kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat (16/10/2026).
Baca Juga : Prajogo Borong 6,8 Juta Saham BREN, Intip Nilai Transaksinya
Hasan mengungkapkan lebih lanjut bahwa dari total 61 saham yang tercatat masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 saham di antaranya telah selesai diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana sektor pasar modal.
"Hari ini khusus terkait penegakan hukum terkait 3 emiten utama dalam HSC dimaksud yaitu emiten dengan kode saham DSSA, BREN dan CUAN dapat kami sampaikan beberapa poin hasil pemeriksaan hari ini," terangnya.
Temuan Manipulasi Perdagangan Saham
Menurutnya, OJK telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi perdagangan saham DSSA untuk periode 2023 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta berbagai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, OJK meminta data, dokumen, serta rekapitulasi dari anggota bursa terkait, sekaligus menelusuri alur dan aliran dana pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam transaksi saham DSSA.
"Guna melengkapi proses penyelidikan, OJK memanggil sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham tersebut, terdiri atas 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing," pungkas Hasan.
Selain itu, hasil pemeriksaan OJK membuktikan adanya tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui perantara sejumlah anggota bursa. Tindakan tersebut dilaksanakan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan pergerakan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan secara tidak wajar.
Selain temuan manipulasi harga, OJK mengonfirmasi adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK mengambil tindakan tegas dengan membekukan izin perorangan bagi direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat.
Disisi lain, untuk pemeriksaan pada proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa porsi saham yang ditawarkan sejak awal telah dirancang untuk diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang Terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Dalam proses pembuktian, OJK meminta dokumen dan data pendukung kepada empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter) serta tiga bank kustodian, sembari menelusuri alur dana para pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua emiten tersebut.
"OJK juga memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, yang meliputi lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang terafiliasi dengan skema penjatahan pasti (fixed allotment)," ucapnya.
Hasan mengungkapkan bahwa, OJK menemukan fakta terjadinya tindakan penyamaran identitas dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan pengendali perusahaan memperoleh porsi penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara mengaburkan identitas resmi mereka.
Praktik tersebut mengakibatkan struktur kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi secara ketat pada kelompok pihak tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di masyarakat (free float) menjadi sangat terbatas di pasar sekunder.
Baca Juga : Prajogo Pangestu Borong 51,7 Juta Saham CUAN
Dari seluruh hasil pemeriksaan tersebut, OJK mencatat adanya keuntungan tidak sah (disgorgement of profits) yang diperoleh dari tindakan pelanggaran transaksi saham DSSA serta proses pemesanan saham BREN dan CUAN, yang menjadi dasar penetapan sanksi administratif dan denda triliunan rupiah tersebut.