OJK Buka Opsi Pidana Buat Pelaku Manipulasi Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan membuka opsi pengusutan tindak pidana terkait kasus manipulasi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan membuka opsi pengusutan tindak pidana terkait kasus manipulasi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Meski demikian, regulator pasar modal tersebut mengedepankan pendekatan awal melalui pengenaan sanksi denda administratif serta skema restorative justice.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa proses penegakan hukum pidana akan diambil dan ditindaklanjuti secara tegas apabila para pihak pelaku pelanggaran tidak bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban sanksi denda administratif yang telah ditetapkan.
"Seandainya pada saat batas akhir penyelesaian tidak dipenuhi maka tentu Polri dalam hal ini bersama kami dapat menindaklanjuti unsur pidananya," tegas Hasan saat ditemui di Rakornas TPKAD di Jakarta, Kamis (22/10/2026). (23/10).
Efek Jera Pelaku Manipulasi Saham
Hasan mengingatkan bahwa, praktik manipulasi harga saham secara substansial memiliki konstruksi hukum yang memenuhi unsur tindak pidana di bidang pasar modal. Oleh karena itu, para pihak yang terlibat dalam aksi manipulasi perdagangan saham memiliki risiko hukum untuk diproses secara pidana bersama aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Kendati demikian, OJK memberikan ruang penyelesaian awal melalui instrumen administratif sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum modern. Pihak OJK menilai positif respons sejumlah pihak yang sejauh ini menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyelesaian sanksi tersebut.
"Jangan lupa pelanggaran ini adalah dalam kategori pelanggaran pidana di pasar modal yang memang ada ruang sesuai dengan kebijakan pendekatan penegakan hukum terbaru," jelasnya.
Baca Juga : OJK Sanksi Perusahaan Sekuritas dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN dan CUAN
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas sanksi administratif dan denda yang telah ditetapkan OJK pada 16 Oktober 2026. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi atau perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) pada saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta bentuk pelanggaran pada proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).