EBuzz – Emiten pengembang properti dan real estat, PT Jaya Real Property Tbk (JRPT), mengumumkan langkah korporasi berupa pembubaran yang diikuti dengan proses likuidasi terhadap salah satu entitas anak usahanya, yakni PT Jaya Mitra Sarana (JMS).
Entitas yang dibubarkan tersebut merupakan perusahaan dengan porsi kepemilikan saham sebesar 50% oleh perseroan. Sementara itu, keputusan penghentian operasional korporasi tersebut diambil secara resmi melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) JMS yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2026.

Manajemen JRPT menjelaskan, meskipun melakukan penutupan dan pembersihan aset pada salah satu lini investasinya, manajemen memastikan kebijakan likuidasi ini tidak mengganggu stabilitas grup usaha perseroan secara keseluruhan.
“Proses likuidasi tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” jelas manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin (29/6/2026).
Adapun, seluruh proses penyelesaian kewajiban perpajakan, piutang, serta pembagian sisa hasil likuiditas aset PT Jaya Mitra Sarana akan diselesaikan oleh kurator atau tim likuidator yang ditunjuk sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia, tanpa mempengaruhi kinerja fundamental dari saham induknya yakni PT Jaya Real Property Tbk.

